Perangkat pembelajaran merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan
oleh para guru pada semua jenjang pendidikan. Hal ini terkadang membuat para
guru menjadi merasa jenuh dan cenderung untuk menggunakan perangkat pembelajaran
milik guru lain yang belum tentu sesuai dengan kebutuhannya secara utuh.Padahal sesungguhnya hal tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji, karena merupakan suatu tindakan yang menyalahi kode etik hasil karya atau dengan kata lain yang lebih keren yaitu “plagiat”.














